Ini Penjelasan Kemendagri tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasar Putusan MK
JAKARTA, iNews.id, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Namun, penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan pengertian masa jabtan kepala daerah ini berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Namun, yang dimaksud satu periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” kata Bahtiar di Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2019).
Dengan demikian, kata dia, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.
Bahtiar menerangkan, bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya.
”Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata dia.
Untuk diketahui, masa jabatan kepala daerah menjadi polemik terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.
Editor: Zen Teguh