Ini Penjelasan Kemenkes soal Mekanisme Layanan Perawatan Pasien Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan mekanisme pelayanan masyarakat yang terkonfirmasi positif virus korona (Covid-19). Seorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19 termasuk suspek ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, jika hasilnya positif pelayanan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami atau sakit berat.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujar Kadir di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Dia menuturkan, penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak diagnosis dan setelah 10 hari pasien dinyatakan selesai isolasi.
Kemudian, pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien tersebut diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, rumah sakit darurat maupun rumah sakit rujukan Covid-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.