Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Ibu Hamil Tewas usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Menkes Kirim Tim Investigasi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Kemenkes soal Mekanisme Layanan Perawatan Pasien Covid-19

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:01:00 WIB
Ini Penjelasan Kemenkes soal Mekanisme Layanan Perawatan Pasien Covid-19
Ilustrasi, tim medis menyiapkan fasilitas pelayanan pasien positif virus korona (Covid-19). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan swab test kembali dan jika hasilnya negatif akan dinyatakan sembuh.

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non-isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu terkait komorbid, co-insiden dan komplikasi.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Pasien yang diisolasi di rumah sakit, rumah sakit darurat maupun di rumah sakit rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi atau follow up PCR menunggu hasil.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat dinyatakan sembuh jika telah memenuhi kriteria selesai isolasi serta dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggung jawab pasien.

“Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien,” ucapnya.

Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

- Hasil assessment klinis menyeluruh termasuk di antaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.

- Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan. Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat yang sudah dipulangkan tetap isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19 dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut