Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Alasan Jaksa HSU Kabur saat OTT KPK, Ternyata Ketakutan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran 3 Tersangka di Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus

Selasa, 22 April 2025 - 07:37:00 WIB
Ini Peran 3 Tersangka di Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jelaskan peran 3 tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran tersangka di kasus penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Terdapat tiga tersangka dengan inisial MS, JS, dan TB.

MS dan JS selaku advokat diketahui membayar Direktur Pemberitaan Jak TV, yakni TB untuk membuat berita hingga konten negatif terkait Kejagung.

Tercatat, perintangan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Mulanya, tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita negatif dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV. Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.

"Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS kemudian membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan Kejaksaan tak benar dan menyesatkan. Lalu tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ucap dia Selasa (22/4/2025).

Selain itu, MS dan JS juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara aquo di persidangan sementara berlangsung. Lalu, TB mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.

Qohar menjeaskan, tindakan yang dilakukan tersangka MS, JS, dan TB dimaksudkan membentuk opini publik dengan berita negatif menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula.

"Jadi, tujuan mereka membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ucap Qohar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut