Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Salah Satunya Direktur Jak TV

Selasa, 22 April 2025 - 06:13:00 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Salah Satunya Direktur Jak TV
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejagung RI menetapkan 3  tersangka di kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Selasa (22/4/2025).

"Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut