Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran 3 Tersangka Perdagangan Orang ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Rabu, 20 Mei 2020 - 18:58:00 WIB
Ini Peran 3 Tersangka Perdagangan Orang ABK WNI di Kapal Long Xing 629
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 14 anak buak kapal (ABK) Long Xing 629, Rabu (20/5/2020). Ke-3 tersangka itu merupakan agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo mengungkapkan, ke-3 tersangka itu yakni William Gozaly, ditangkap di rumahnya Perumahan Laverde Cluster Lunaire, Serpong Utara, Tangerang Selatan; Kiagus Muhammad Firdaus ditangkap di Perumahan Graha Lumintu, Jalan Raya Pacul Majasem, Tegal, Jawa Tengah, dan Joni Kasiyanto ditangkap di Jalan Mujaher, Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dia memaparkan, ke-3 tersangka memiliki peran masing-masing. William Gozaly, misalnya, berperan tidak hanya menerima, namun mendaftarkan serta memproses keberangkatan ke-5 ABK dari seseorang berinisial AS.

"Melaporkan proses perekrutan sampai dengan keberangkatan ABK kepada saudari berinisi J.Y," ujar Ferdi di Mabes Polri, Rabu (20/5/2020).

Untuk tersangka Kiagus Muhammad Firdaus, dia menuturkan, berperan menerima ke-4 ABK dari seorang perempuan berinisial NT. Setelah itu, Kiagus mengirim ke-4 ABK untuk mengikuti pelatihan dasar.

"Mengumpulkan dan menjelaskan kepada ke-4 ABK tentang maksud dan tujuan dari perjanjian kerja laut (PKL) atau kontrak kerja dan memerintahkan untuk menandatangani PKL atau kontrak kerja tersebut," tutur Ferdi.

Tersangka terakhir Joni Kasiyanto, dia mengatakan, menerima ke-4 ABK dari 2 laki-laki masing-masing berinisial HN dan AT. Joni juga merekrut 1 ABK atas nama Riski Pangaresa.

"Menyiapkan tempat untuk penampungan terhadap ke-5 ABK dan memberangkatkan ke-5 ABK dari Jakarta, Indonesia ke Busan, Korea Selatan," kata Ferdi.

Sebelumnya, Ferdi Sambo mengatakan, penyidikan kasus ini dilakukan seusai viral video tentang pelarungan jenazah ABK WNI yang diunggah Youtuber asal Korea Selatan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan investigasi.

"Dari situ kita bergerak melakukan beberapa kegiatan penyelidikan, yaitu melakukan interviu terhadap 14 ABK yang sudah kembali ke Indonesia di Pondok Bambu, Jakarta," ujarnya.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut kemudian berkembang kepada penyerahan ataupun dokumen-dokumen yang dimiliki oleh 14 APK tersebut. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap kementerian/lembaga yang terkait dengan dokumen-dokumen para ABK tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan telah terjadi TPPO yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi, di mana perorangan dan koperasi tersebut melakukan pemberangkatan ABK tidak sesuai prosedur.

"Penyidik Bareskrim Polri kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka dari proses tindak pidana perdagangan orang ini," ucap Ferdi.
Dia menegaskan, ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut