Ini Pertimbangan Polisi Tak Tahan Gisel Tersangka Kasus Video Syur Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:43:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tidak menahan Gisella Anastasia atau dikenal Gisel usai diperiksa Jumat (8/1/2021). Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel karena dinilai kooperatif menjalani proses hukum.
"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya Jumat (8/1/2021) malam.