Ini Pertimbangan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres
Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu telah diatur dalam Pasal 470 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sengketa ini bukan tindakan atau perbuatan melawan hukum/
"Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu," katanya.
Dia menambahkan, putusan tersebut masih berada di tingkat pertama sehingga kubu PDIP bisa mengajukan banding.
"Masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim," katanya.
Editor: Faieq Hidayat