Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pertimbangan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:23:00 WIB
Ini Pertimbangan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres
Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu telah diatur dalam Pasal 470 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sengketa ini bukan tindakan atau perbuatan melawan hukum/

"Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu," katanya.

Dia menambahkan, putusan tersebut masih berada di tingkat pertama sehingga kubu PDIP bisa mengajukan banding. 

"Masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut