Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpora Tuntaskan Review 52 Cabor SEA Games 2025, Berapa Target Medali?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hukum Imam Nahrawi

Jumat, 12 Juni 2020 - 18:06:00 WIB
Ini Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hukum Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Jaksa Ronald F Worotikan menilai Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi terkait dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Oleh karenanya terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan haruslah dipidana," ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia menyampaikan yang memberatkan, Imam Nahrawi dinilai menghambat prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.

Selain itu Imam Nahrawi dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya dan Imam Nahrawi dinilai tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Sementara itu yang meringankan Imam Nahrawi dinilai bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Sebelum penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana, terlebih dahulu dikemukakan hal yang memberatkan maupun yang meringankan melekat pada diri maupun perbuatan terdakwa," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut