Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (12/6/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald F Worotikan menuntut Imam Nahrawi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara .
"Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dalam tuntutan, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Taufik Hidayat Ngaku Jadi Kurir Penerima Uang Imam Nahrawi, Begini Reaksi KPK
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih jabatan publik 5 tahun," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi