Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpora Tuntaskan Review 52 Cabor SEA Games 2025, Berapa Target Medali?
Advertisement . Scroll to see content

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Jumat, 12 Juni 2020 - 16:21:00 WIB
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat menghadiri persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: iNews.id Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (12/6/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald F Worotikan menuntut Imam Nahrawi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara .

"Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dalam tuntutan, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih jabatan publik 5 tahun," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut