Ini Saran PBNU jika FPI Tak Ingin Dilarang Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) disarankan memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku jika ingin tetap bisa berkegiatan. Alasan pemerintah melarang kegiatan FPI dinilai karena masalah legal standing organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan, FPI tinggal memenuhi persyaratan yang dibutuhkan jika legal standing organisasi itu dianggap belum memenuhi hukum perundang undangan.
"Jika masih ingin bergerak dan beraktifitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Pakar Hukum: Serangan Bertubi-tubi, 6 Laskar Ditembak Mati hingga Larangan Kegiatan FPI
Dia mengingatkan, negara merupakan aturan atau hukum. Menurutnya, jika tidak ada aturan atau hukum pasti muncul kekacauan.
Selain itu dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menjaga ketertiban."Jika FPI masih tetap ingin berkhidmat di negara hukum ini ya tinggal dipenuhi seluruh syarat hukumnya dan ikuti serta taati seluruh aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Aziz Yanuar: Habib Rizieq Tak Masalah Ditahan Asal Ada Keadilan untuk Enam Laskar FPI
Editor: Kurnia Illahi