JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok sejumlah hal terkait teknis tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan Covid-19. Pendataan akan dilakukan dengan bantuan RT dan RW.
Komisioner KPU Viryan Azis mencoba memberikan gambaran mengenai skenario sementara tahapan Pilkada di era pandemi Covid-19.
Pernah Kirim Drone ke Korea Utara, Mantan Presiden Korea Selatan Ini Didakwa Menguntungkan Musuh
Dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Menurut Viryan tahapan coklit idealnya memang harus dilakukan dari pintu ke pintu (door to door). Namun di saat kondisi era pandemi saat ini, hal ini tentu berbeda.
“Itu idealnya. Tapi pendekatan door to door tidak disebut dalam Undang-Undang, di pasal 57 atau 58 ayat 3 yang disebut adalah melakukan coklit Daftar Pemilih Sementara di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Sehingga menjadi relevan, kalau pendekatannya (coklit) digunakan berbasis RT/RW,” ujar Viryan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Untuk itu, coklit DPS secara door to door ke depan direncanakan tidak lagi dilaksanakan. oleh karenanya KPU perlu mengubah dua hal. Pertama, kegiatan regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap Pemilu dan TPS yang berubah-ubah sudah saatnya diakhiri.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku