Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayo Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas x BEI Jawa Tengah: Strategi Melihat Kondisi Pasar dan Valuasi Saham
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Bacaleg untuk Gabung Konvensi Rakyat Partai Perindo

Jumat, 03 Desember 2021 - 21:08:00 WIB
Ini Syarat Bacaleg untuk Gabung Konvensi Rakyat Partai Perindo
Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam Webinar bertajuk Konvensi Rakyat: Jalan Baru Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan sejumlah syarat bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Nantinya, para bacaleg harus mendapat dukungan 100 dukungan anggota DPR di pra tahapan.

Hal itu disampaikan Ferry dalam Webinar bertajuk Konvensi Rakyat: Jalan Baru Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat, Jumat (3/12/2021).

"Bagaimana persyaratannya, untuk menjaring satu dukungan untuk dukungan DPR RI 100 anggota, dan ini harus anggota. Jadi bagaimana caleg yang notabene juga anggota harus merekrut anggotanya," tuturnya.

Kemudian, untuk DPRD tingkat Provinsi dibutuhkan 50 orang dukungan, sedangkan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 25 orang. Hal di atas, kata Ferry tiada lain untuk memastikan bahwa mereka yang terjaring memiliki kualitas.

"Untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan itu betul-betul mumpuni dan bisa diterima masyarakat pendukung dan pemilihnya," jelasnya.

Sedikitnya, terdapat dua tahapan pra konvensi. Tahap pertama dimulai pada 25 November hingga bulan Mei 2022 dan tahap kedua 1 Juni sampai dengan 16 Agustus 2022.

Lebih jauh dikatakan Ferry, ketika kandidat bacaleg lolos pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka, Bacaleg wajib mengumpulkan syarat minimal 2.500 Bacaleg DPR RI, 1.500 Bacaleg DPRD Provinsi, 500 Bacaleg DPRD Kabupaten Kota. 

"Inilah menjadi poin yang sangat penting yang perlu diupayakan teknikalitasnya, salam artian bagaimana mekanisme ini dijaring. Sehingga akan berimplikasi terhadap yang dilakukan parpol di 2024 mendatang," katanya.

Sebagaimana diketahui, Konvensi Rakyat ditutup Maret-April 2023. Selanjutnya, Dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut