Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Humanis Prajurit TNI Bantu Renovasi Rumah Adat Honai di Papua Pegunungan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Lengkap Tinggi Badan Masuk TNI yang Bikin Joni Gagal Seleksi

Selasa, 06 Agustus 2024 - 17:55:00 WIB
Ini Syarat Lengkap Tinggi Badan Masuk TNI yang Bikin Joni Gagal Seleksi
Yohanes Ande Kala (19) alias Joni menunjukkan piagam penghargaan dari Panglima TNI (foto: iNews/Stevanus Dile Payong)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yohanes Ande Kala alias Joni kembali viral setelah dirinya tidak lolos seleksi calon bintara TNI Angkatan Darat. Pada 2018 lalu, Joni yang masih duduk di bangku SMP dikenal karena aksinya memanjat tiang bendera saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Joni sebelumnya dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa masuk TNI. Namun, Joni terhalang persyaratan seleksi TNI.

Joni diketahui tidak memenuhi tinggi badan yang disyaratkan. Dalam laman TNI terkait rekrutmen tahun 2024, disebutkan syarat tinggi badan calon prajurit adalah pria 163 cm dan 157 cm.

"Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler, serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku," tulis syarat TNI.

Sementara itu, Joni dilaporkan memiliki tinggi badan 155,8 cm.

Berikut persyaratan lengkap penerimaan Bintara TNI AD Reguler dan Khusus Tahun 2024

A. Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama (Tanggal 27 September 2024).
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

B. Persyaratan lain
1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata:
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
- Administrasi
- Kesehatan
- Jasmani
- Litpers
- Psikologi
- Keahlian (khusus Bintara Keahlian Pria)
- Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif
- Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut