Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan, Nadiem Makarim Salam Hormat ke Guru di Hari Pahlawan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat SIMPKB PPG 2022, Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:01:00 WIB
Ini Syarat SIMPKB PPG 2022, Syarat dan Cara Daftarnya
Website PPG Kemdikbud
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemendikburistek akan segera membuka SIMPKB PPG. Untuk persiapan, ini syarat dan cara daftarnya agar tidak ketinggalan informasi.

Apa Itu PPG?

PPG adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru, yakni program yang dilaksanakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Sedangkan, SIMPKB adalah Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Tujuan dari program ini adalah mendapatkan sertifikat pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan/atau menengah. Dengan begitu, akan banyak guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif hingga inovatif yang dihasilkan dari PPG Kemdikbud untuk berkontribusi dalam kemajuan pendidikan Indonesia.

Persiapan Pendaftaran PPG Guru

  • 1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022
  • 2. Calon peserta terdiri dari dua kategori, yakni-Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015-Guru yang diangkat tanggal 1 Januari 2016 sampai 1 Januari 2019
  • 3. Peserta PLPG yang belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dalam memenuhi syarat administratif
  • 4. Melakukan pendaftaran di laman https://ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB PPG masing-masing
  • 5. Verifikasi dan validasi antara bidang studi PPG dengan ijazah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut