Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senyum Semringah Guru Ikut Program Rumah Subsidi Prabowo, Tak Lagi Menumpang
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat SIMPKB PPG 2022, Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:01:00 WIB
Ini Syarat SIMPKB PPG 2022, Syarat dan Cara Daftarnya
Website PPG Kemdikbud
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemendikburistek akan segera membuka SIMPKB PPG. Untuk persiapan, ini syarat dan cara daftarnya agar tidak ketinggalan informasi.

Apa Itu PPG?

PPG adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru, yakni program yang dilaksanakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Sedangkan, SIMPKB adalah Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Tujuan dari program ini adalah mendapatkan sertifikat pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan/atau menengah. Dengan begitu, akan banyak guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif hingga inovatif yang dihasilkan dari PPG Kemdikbud untuk berkontribusi dalam kemajuan pendidikan Indonesia.

Persiapan Pendaftaran PPG Guru

  • 1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022
  • 2. Calon peserta terdiri dari dua kategori, yakni-Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015-Guru yang diangkat tanggal 1 Januari 2016 sampai 1 Januari 2019
  • 3. Peserta PLPG yang belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dalam memenuhi syarat administratif
  • 4. Melakukan pendaftaran di laman https://ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB PPG masing-masing
  • 5. Verifikasi dan validasi antara bidang studi PPG dengan ijazah

Syarat PPG 2022

  • 1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  • 2. Terdaftar di dapodik
  • 3. Memiliki NUPTK
  • 4. Telah diangkat jadi guru sampai 1 Januari 2019
  • 5. Memiliki kualifikasi akademik S1-D4 linier dengan bidang PPG yang akan diikuti
  • 6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  • 7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun per 31 Desember 2022
  • 8. Sehat jasmani dan rohani
  • 9. Bebas NAPZA10. Berkelakuan baik

Cara Daftar PPG

  • 1. Daftar PPG 2022 di laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB.
  • 2. Unggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S1-D4. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat
    dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  • 3. Pilih bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
  • 4. Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1-D4
  • 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, hari ini Kamis (10/2/2022) Kemendikbud mengumumkan pendaftaran PPG dalam Jabatan ditunda. Namun, informasi lanjutan akan dilakukan melalui surat edaran resmi di laman PPG.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut