Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Tangkap Lagi 1 Pelaku Penjualan Bayi, Total 13 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tampang dan Identitas 13 Tersangka Penjualan Bayi di Jabar, 3 Orang Buron

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:04:00 WIB
Ini Tampang dan Identitas 13 Tersangka Penjualan Bayi di Jabar, 3 Orang Buron
Polda Jabar saat ekspose 13 tersangka penjualan bayi lintas negara. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara. Total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 lainnya masuk daftar buron.

Para tersangka disebut telah memperdagangkan 25 bayi asal Jawa Barat sejak 2023. Total 15 bayi diketahui telah dijual ke Singapura.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku menjual bayi sejak dalam kandungan.

“Mereka telah menjual 25 bayi. Para pelaku membeli bayi sejak dalam kandungan. Tersangka menyerahkan bayi-bayi baru lahir kepada penampung M, Y, W, dan J dengan harga berkisar Rp10 juta-Rp16 juta,” ujar Hendra, Kamis (17/7/2025).

Bayi-bayi yang baru lahir itu dirawat pengasuh berinisial YN. Pengasuh digaji Rp2,5 juta dengan tambahan Rp1 juta untuk kebutuhan bayi.

Saat bayi berusia 2-3 bulan, mereka dikirim ke Jakarta lalu Pontianak. Di sana, dokumen identitas bayi dipalsukan, termasuk akta kelahiran dan paspor.

“Tersangka AHA juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi. Mereka dimasukkan ke kartu keluarga dan mendapat bayaran Rp5 juta-Rp6 juta,” kata Hendra.

Bayi lalu diterbangkan ke Singapura bersama orang tua palsu untuk keperluan adopsi ilegal. Orang tua palsu menyatakan tak mampu merawat anak karena alasan ekonomi.

Identitas dan Peran 13 tersangka di Kasus Penjualan Bayi:

1. Maryani (33) – Penampung bayi
2. Yenti (37) – Penampung
3. Yenni (42) – Penampung dan pengasuh
4. Djap Fie Khim (52) – Pengantar ke Singapura
5. Anyet (26) – Pengasuh dan pengantar
6. Fie Sian (46) – Pengasuh dan pengantar
7. Devi Wulandara (26) – Pengantar dan pengasuh
8. Anisah (31) – Pengantar, pengasuh, dan pencari orang tua palsu
9. A Kiau (58) – Pengantar ke Kalimantan dan Singapura
10. Astri Fitrinika (26) – Perekrut bayi, merekrut 25 bayi sejak 2023
11. Djaka Hamdani Hutabarat (35) – Perekrut
12. Elin Marlina (38) – Perekrut
13. Yuyun Yuningsih (46) – Perekrut

Sementara itu, Polda Jabar juga menetapkan tiga orang sebagai DPO:

1. Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) – Agen Indonesia
2. Siu Ha alias AHA (59) – Pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu
3. Wiwit – Perantara

“Kami telah meminta Imigrasi untuk red notice terhadap para DPO. Kami buru mereka sampai tertangkap,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Surawan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 26 fotokopi akta lahir, 15 fotokopi kartu keluarga, 26 KTP,  8 akta nikah, 5 bundel paspor, 9 ponsel, 1 ayunan bayi dan 1 buku KIA.

Dari 25 bayi yang diperdagangkan, 6 bayi berhasil diselamatkan dan kini berada di panti asuhan di Bandung. Sementara 4 bayi lainnya masih dalam pencarian.

“Empat bayi ditolak masuk ke Singapura karena tidak dilengkapi dokumen sah,” kata Kombes Surawan.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri identitas para adopter ilegal di Singapura, yang diyakini terlibat dalam jaringan besar adopsi ilegal internasional.

“Besok kami akan melakukan penyelidikan di Pontianak untuk mendapatkan dokumen-dokumen tambahan, terutama data adopter,” kata Surawan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut