Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan WNI ke LN Anjlok 18,85%, Kunjungan Turis Masuk RI Naik
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tiga Kelompok WNI Biaya Isolasinya Bisa Ditanggung Pemerintah

Rabu, 10 Februari 2021 - 06:29:00 WIB
Ini Tiga Kelompok WNI Biaya Isolasinya Bisa Ditanggung Pemerintah
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 yang mengatur perjalanan ke luar negeri. Dalam SE tersebut warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan isolasi.

“Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di wisma atlet pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang dikutip dari dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).

Wiku mengatakan bahwa tidak semua WNI bisa mendapatkan isolasi mandiri. Dia menyebut hanya tiga kelompok yang biaya isolasinya bisa ditanggung pemerintah.

“Dalam SK Satgas No.9/2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional,” katanya.

Wiku mengatakan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan  kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.

Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.

“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut