Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024, Peserta Wajib Tahu
Advertisement . Scroll to see content

Inilah Besaran Gaji Pokok PPPK di Tahun 2024

Sabtu, 30 Desember 2023 - 04:25:00 WIB
Inilah Besaran Gaji Pokok PPPK di Tahun 2024
Besaran Gaji Pokok PPPK di Tahun 2024 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Besaran Gaji Pokok PPPK di Tahun 2024 merupakan salah satu hal yang menarik perhatian banyak orang, terutama para pegawai pemerintah yang ingin beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK adalah salah satu bentuk kepegawaian baru yang diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2019, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur sipil negara (ASN). 

PPPK memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya adalah besaran gaji pokoknya.
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain: kualifikasi pendidikan, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

Gaji pokok PPPK juga mengikuti ketentuan upah minimum regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing. Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.

Besaran Gaji Pokok PPPK di Tahun 2024

Namun, besaran gaji pokok PPPK tidak bersifat tetap, melainkan dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pada tahun 2024, pemerintah berencana untuk menaikkan gaji pokok PPPK sebesar 5% dari gaji pokok tahun 2023. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PPPK dalam bekerja.
Berikut adalah tabel yang menunjukkan besaran gaji pokok PPPK di tahun 2024 berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut