Inilah Hukum bagi Orang yang Menahan atau Enggan Membayar Zakat
JAKARTA, iNews.id – Zakat merupakan kewajiban yang harus segera ditunaikan setiap Muslim. Zakat mal ditunaikan saat mencapai nisab dan haul, sementara zakat fitrah ditunaikan saat Ramadan.
Lantas, bagaimana jika seorang Muslim menunda, menahan, atau bahkan tidak membayar zakat?
Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo mengatakan haram hukumnya bagi seorang wajib zakat (muzakki) untuk menunda, menahan, apalagi tidak bayar zakat. Ancaman Allah amat keras bagi mereka yang enggan membayar zakat. Sebagaimana firman Allah:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS At-Taubah: 34).
Siksa pedihnya seperti apa? Allah sebutkan dalam ayat selanjutnya:
"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah: 35)
"Dalam ayat tersebut, jelas bahwa orang yang menunda, menahan, atau tidak menafkahkan hartanya (membayar zakat) maka akan mendapat siksaan di neraka Jahanam," kata Ustaz Bobby.
Lantas bagaimana bila muzakki menunda pembayaran zakat mal? Alasannya menunggu Ramadan karena berharap pahala lebih banyak.
Menurut Ustaz Bobby, hal ini juga tidak diperkenankan.
"Sebab jatuh tempo pembayaran zakat (mal) adalah saat mencapai nisab dan haul (1 tahun) dan haul tidak mesti saat Ramadan, bisa di luar Ramadan. Jika sudah jatuh tempo, segeralah menunaikannya (zakat mal)," ujarnya.
Adapun saat Ramadan, zakat yang wajib adalah fitrah, bukan mal, kecuali bagi yang jatuh tempo zakat malnya saat Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayarkan selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
"Saat Ramadan umat Islam juga dianjurkan memperbanyak sedekah," tuturnya.
Editor: Anton Suhartono