Hukum Bayar Zakat Fitrah Online
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online
Oleh KH. Ahmad Kosasih, M. Ag.
Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
ZAKAT firah adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Kewajiban zakat fitrah ini disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. kepada para umatnya:
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah telah diatur oleh Allah swt. dalam QS. Al-Taubah/9: 60. Allah swt. berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Seiring perkembangan zaman, banyak manusia yang mulai beralih ke pekerjaan dalam jaringan (daring) atau online. Hal ini juga yang dilakukan sebagian umat Islam dalam membayar zakat fitrah.
Tak sedikit yang lebih memilih untuk menunaikan zakat secara online karena lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu lama. Membayar zakat secara online juga lebih efektif dari segi waktu dan ongkos.
Orang yang ingin berzakat fitrah tinggal membuka handphone miliknya. Kemudian cari lembaga zakat yang menyediakan jasa bayar zakat fitrah secara online.
Namun, bagaimana hukum bayar zakat fitrah online? Dalam hal ini, perlu dibahas mengenai akad ijab kabul dalam pelaksanaan ibadah zakat fitrah. Apakah ijab kabul ketika zakat fitrah adalah hal yang harus dilakukan atau tidak?