Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, Atur Mobilitas Masyarakat pada Libur Nataru
Jumat, 26 November 2021 - 15:16:00 WIB
1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak
2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3
3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru
4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022
5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022
6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan