Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, Atur Mobilitas Masyarakat pada Libur Nataru

Jumat, 26 November 2021 - 15:16:00 WIB
Inmendagri Nomor  62 Tahun 2021, Atur Mobilitas Masyarakat pada Libur Nataru
Info Grafis. (Dok: Sindonews.com)
Advertisement . Scroll to see content

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut