Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minibus Bawa Jemaat Gereja Adu Banteng dengan Truk, 27 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Inmendagri soal Pembatasan Mobilitas Libur Nataru Terbit Pekan Depan

Jumat, 19 November 2021 - 16:31:00 WIB
Inmendagri soal Pembatasan Mobilitas Libur Nataru Terbit Pekan Depan
Ilustrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Detail aturannya masih dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, aturan terkait Nataru akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Aturan ini, kata dia kemungkinan akan diterbitkan pekan depan.

“Sedang dibahas mengenai pendetailan pemberlakuan pembatasan mobilitas dalam rangka antisipasi Nataru,” ujar Syafrizal di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dia menuturkan, upaya ini dilakukan agar kasus Covid-19 di Tanah Air terus terkendali. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam pengendalian tersebut.

“Partisipasi publik adalah kunci menjaga situasi tetap terkendali. Hindari Berpergian. Rayakan bersama keluarga di rumah dan tetap prokes,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut