Insentif Disetop, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot
Luther juga menyoroti praktik di sejumlah negara lain yang justru memperpanjang insentif ketika kebijakan tersebut terbukti mendorong pertumbuhan industri. Langkah itu dinilai efektif dalam memperkuat ekosistem otomotif sekaligus menarik investasi asing.
"Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibikin lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya. Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan," ujarnya.
Saat ini, salah satu insentif yang masih berlaku di sektor otomotif adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada kendaraan listrik produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Namun demikian, meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan perpanjangan insentif, termasuk untuk kendaraan hybrid, Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan tidak akan melanjutkan kebijakan tersebut.
Keputusan ini memunculkan kekhawatiran baru bahwa minat konsumen terhadap mobil listrik berpotensi menurun di tengah harga yang kembali tinggi tanpa dukungan insentif pemerintah.
Editor: Reza Fajri