Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Insiden Mikrofon Anggota Mati saat Puan Pimpin Paripurna, Sekjen DPR: Sesuai Aturan Tatib

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:53:00 WIB
Insiden Mikrofon Anggota Mati saat Puan Pimpin Paripurna, Sekjen DPR: Sesuai Aturan Tatib
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon mati saat sidang paripurna. (Foto tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR di Ruang Sidang Paripurna, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (25/5/2022). 

Indra menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," ucapnya.

"Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," lanjutnya.

Namun demikian, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. “Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” kata Indra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut