Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Insiden Mikrofon Anggota Mati saat Puan Pimpin Paripurna, Sekjen DPR: Sesuai Aturan Tatib

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:53:00 WIB
Insiden Mikrofon Anggota Mati saat Puan Pimpin Paripurna, Sekjen DPR: Sesuai Aturan Tatib
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon mati saat sidang paripurna. (Foto tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih jauh Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

“Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” kata Indra.

Untuk diketahui, mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak mati saat sidang paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Saat itu Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. 

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik,” tegas Indra.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut