Inspektorat Diperkuat untuk Tekan Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat untuk merevitalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Diperlukan penguatan pada lembaga ini untuk mencegah maraknya korupsi di daerah.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tiga institusi memiliki pandangan sama tentang pencegahan korupsi di lembaga negara. Peran APIP harus diperkuat supaya independensinya terjaga.
"Jadi kita revisi proses pengangkatan, pemberhentian dan pengisian, business process-nya dibuat berbeda supaya independensinya terjaga," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Hadir dalam konferensi pers ini Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan RB Syafrudin. Hadir pula Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Tjahjo menilai ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak menganggap keberadaan inspektorat dalam struktur pemerintahan. Ini yang membuat fungsi inspektorat seperti tak berjalan.