Integrasi SPBE, Wujudkan Tata Kelola Pemerintah dan Pelayanan Publik Berkualitas
PDN menjadi infrastruktur digital untuk menyimpan, memproses, dan menyebarkan data digital. Karena itulah, pemerintah mendorong Lembaga/Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memanfaatkan layanan PDN dalam mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
PDN dapat memberikan dukungan untuk semua layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang digunakan masyarakat untuk menerapkan transformasi digital di Indonesia. PDN menyediakan kebutuhan penyimpanan data untuk berbagai aplikasi, serta mengamankan, mengintegrasikan, dan menyediakan akses setiap saat.
“Upaya penyelenggaraan Satu Data Indonesia sebagai single source of truth di Indonesia. Pemerintah menargetkan pembangunan Pusat Data Nasional akan rampung pada Oktober 2024. Soal pengaturan data dan keamanan, kita siapkan standarisasi terbaik, SDM, hingga regulasi,” katanya.

Kemenkominfo akan melakukan inspeksi terhadap peralatan yang akan dipasang di PDN dan memantau proses pembuatan. Kemenkominfo mulai melakukan pembangunan PDN di Cikarang, Jawa Barat. PDN yang dibangun memiliki prosesor 25.000 core, storage 40 petabyte, dan memori 200TB.
Pusat data ini dibangun sesuai standar internasional Tier 4 dan watercooling system. Pembangunan PDN dimulai awal November 2022 dan diharapkan proyek PDN akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam mendukung SPBE. “Pusat Data Nasional kita rencanakan bangun di tiga tempat yakni Cikarang, Batam, dan di IKN Nusantara," ujar Aris.