Ipda Yayat Sudrajat Diduga Punya Belasan Rumah Mewah, KPK Usut Asal Usulnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ipda Yayat Sudrajat memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di sejumlah lokasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya tengah menelusuri asal usul aset bernilai fantastis itu.
Aset-aset tersebut diduga terkait dengan pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
"Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (22/6/2026).
"Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," sambungnya.
Budi melanjutkan, penelusuran aset merupakan tindak lanjut dari fakta yang mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan perkara tersebut.
"Kemudian salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," ujarnya.
Diketahui, KPK sudah menggeledah dua rumah Yayat yang berada di Cibubur dan Depok.
Di Cibubur, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
Budi menegaskan, pengembangan perkara tersebut masih ada di tahap awal. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.
Diketahui sebelum pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.
Ade Kuswara divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) atas kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, ayahnya yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, HM Kunang, divonis empat tahun kurungan penjara.
Editor: Reza Fajri