Iptu Hardista Pramana Didemosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Komisi sidang etik menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Sanksi tersebut terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus Brigadir J, Iptu Hardista dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Sehingga pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Dedi.
Menurut Dedi, Iptu Hardista tidak mengajukan banding atas seluruh putusan sanksi yang diberikan kepadanya.