Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Perwira TNI Datangi Polda Metro terkait Ferry Irwandi
Advertisement . Scroll to see content

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Rabu, 10 September 2025 - 08:27:00 WIB
IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan upaya proses hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Hal ini diungkapkan usai Satuan Siber TNI melakukan konsultasi ke Polda Metro terkait dugaan pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, Satuan Siber TNI tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.

Hal ini merujuk pemberitaan yang ramai beredar bahwa Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring yang menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI telah menemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

"Dalam negara hukum demokrasi, kritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI, adalah suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum," ucap Teguh dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025),

"Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS," tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.

"Ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi 'frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut