IPW Puji Sikap Tegas Kapolri Tindak Aksi Anarkis, Situasi Sudah Kondusif

Dia mengatakan tindakan tegas Polri terhadap aksi anarkis sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian. Menurutnya, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Polri untuk bertindak ketika situasi mengancam keselamatan jiwa, properti, maupun objek vital.
"Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan," tegas Sugeng.
Dia menambahkan, hukum harus dijadikan sebagai alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat. Untuk itu, dia mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk membantu memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya menjaga situasi yang kondusif.
"Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian