Iriawan Pj Gubernur Jabar, Dirjen Otda: Tak Ada Aturan Dilanggar
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Kendati Iriawan berstatus anggota Polri aktif, penunjukan tersebut tetap dalam koridor undang-undang (UU) yang berlaku.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menerangkan, untuk mengisi kekosongan kepala daerah karena jabatan berakhir, maka perlu diisi oleh pj gubernur yakni seorang pejabat eselon 1 atau jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
”Yang dimaksud dengan pimpinan tinggi madya, sesuai penjelasan Pasal 19 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sekjen, dirjen, irjen deputi, dan sestama. Pada kementerian atau lembaga (K/L) termasuk lembaga negara adalah jabatan sipil/ASN yang dapat diisi oleh ASN atau anggota Polri/TNI,” kata Sumarsono dalam keterangan tertulis yang diterima iNew.id, Kamis (21/6/2018).
Dia menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi madya yang dapat diisi oleh anggota TNI/Polri dibagi dua. Untuk jabatan pimpinan tinggi madya di instansi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam PP 21/2002 tidak perlu alih status keanggotaan Polri-nya, termasuk Sestama Lemhanas.
Sedangkan pada instansi lain di luar yang ditetapkan dalam PP 21/2002, yang bersangkutan harus alih status dulu baru menjadi pj gubernur. Ini seperti terjadi pada Tanri Bali Lamo ketika ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang merupakan eselon 1 Kemendagri.
Seperti diketahui, Iriawan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018). Penunjukan ini menuai kontroversi. Nama Iriawan sebelumnya pernah diusulkan Mabes Polri ke Kemendagri untuk menjabat Pj Gubernur Jabar pada Januari 2018. Namun karena banyaknya kritikan dari masyarakat, pemerintah memutuskan untuk membatalkan penunjukan tersebut.
Sumarsono menegaskan, Iriawan merupakan Sestama Lemhanas yang diberi tugas tambahan di samping tugasnya sebagai Sestama juga sebagai Pj Gubernur Jabar. Iriawan tidak harus mundur sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri.
”Dia juga tidak perlu alih status keanggotaan Polri karena menduduki jabatan ASN di instansi tertentu yang memang tidak dipersyaratkan untuk mundur atau alih status dari jabatan Polrinya,” kata dia.
Sumarsono melanjutkan, pj gubernur merupakan jabatan administratif penugasan dari pusat yang menempel jabatan struktural eselon 1 induknya di pusat. Dengan demikian ketika menjabat Pj Gubernur Jabar, jabatan eselon 1 tidak boleh dilepaskan.
Selain itu, ketika menjabat sebagai Sestama Lemhannas, otomatis Irawan secara kedinasan di bawah kendali gubernur Lemhannas kendati berstatus anggota Polri aktif. Dengan kata lain, dia menjadi nonaktif dari garis komando kedinasan Polri.
”Kesimpulannya, pengangkatan Sestama Lemhannas sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar aturan walau yang bersangkutan masih anggota Polri aktif atau tidak mengundurkan diri/ alih status keanggotaan Polri-nya mjd ASN,” kata dia.
Editor: Zen Teguh