Iriawan Pj Gubernur Jabar, Fadli Zon: Ada 3 Undang-Undang Dilanggar
JAKARTA, iNews.id – Pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Barat dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon mengatakan, pengangkatan perwira tinggi Kepolisian RI (pati Polri) itu telah menyalahi undang-undang.
“Penunjukkan anggota Polri aktif sebagai gubernur cukup jelas melanggar undang-undang. Ada tiga undang-undang yang terlanggar,” ungkap Fadli melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Pertama, kata dia, pemerintah melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian). Pasal 28 ayat 1 UU itu jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pada ayat 3 di pasal tersebut juga dijelaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sementara, status Iriawan saat diangkat menjadi pj gubernur Jabar masih anggota polisi aktif.
“Rambu (UU Kepolisian) ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pascaamandemen,” ucap Fadli.
Kedua, kata dia, pemerintah juga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam UU itu disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur maka diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. Menurut Fadli, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat aparatur sipil negara (ASN).