Iriawan Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Masyarakat Jangan Diam
Sementara, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) diatur bahwa seorang polisi yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian harus pensiun atau mengundurukan diri dari dinas kepolisian. Sayangnya, semua aturan hukum itu kini dilanggar oleh pemerintah. Mendagri tetap bersikeras melantik Iriawan yang masih berstatus anggota polisi aktif.
Menurut Ferry, pelanggaran aturan hukum oleh pemerintah bukan kali ini saja terjadi. “Sudah banyak contoh, mulai dari soal kasus makar, pengangkatan Archandra Tahar (menjadi menteri ESDM), soal kriminalisasi ulama, terakhir kasus Yahya Staquf, dan sudah banyak lainnya yang memperlihatkan pemerintahan ini semakin anarkistis,” ucapnya.
Dengan dilantiknya Iriawan menjadi penjabat gubernur Jabar, Ferry menilai presiden dan Mendagri Tjahjo Kumolo semakin memperlihatkan dukungan untuk kepentingan salah satu pasangan dari partai yang sama pada ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018. Seperti diketahui, Pilgub Jabar 2018 diikuti oleh empat pasang calon. Di antara para kandidat itu terdapat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan yang menjadi calon wakil gubernur (cawagub).
Anton yang berpasangan dengan calon gubernur (cagub) Tb Hasanuddin diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjajal dunia politik di Jabar, Anton menjabat wakil kepala Lembaga Pendidikan (Lemdiklat) Polri.
“Kita sebagai masyarakat tidak bisa diam, wajib untuk meluruskan dan melawan demi kebaikan yang lebih besar,” ujar Ferry.
Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Iriawan bakal menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara waktu, menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan yang sudah berakhir masa jabatannya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil