Irjen Pol Napoleon Bonaparte Tak Terima Disebut Terima Suap dari Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id- Irjen Pol Napoleon Bonaparte merasa keberatan atas status tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia mengaku tudingan kepadanya tendensius.
Hal itu dikatakan hukum Napoleon, Indri Wulandari saat membacakan sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak terima atas penyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono yang menyatakan Napoleon mengaku menerima suap.
"Tindakan lain yang dilakukan oleh termohon melalui keterangan pers Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan menyatakan bahwa para tersangka termasuk pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Djoko S. Tjandra terkait penghapusan red notice-nya," ucap Indri membacakan surat permohonan, Senin (28/9/2020).
Atas dasar itu, Napoleon menilai jika Korps Bhayangkara telah melanggar asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengumuman status tersangka terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri itu sangat prematur.
"Merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence, yang mengungkapkan kepada publik bahwa status pemohon sebagai tersangka dengan tuduhan yang sangat prematur," kata Indri.
Kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti menyebut, Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Putri.
Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tak hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq