Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:11:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Hal itu dilakukan setelah gelar pekara yang digelar Jumat (14/10/2022).

"Gelar perkara sudah menetapkan Irjen TM sebagai tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa (TM) berperan sebagai pengendali barang bukti sabu 5,5 kg dari Sumatra Barat. Saat itu dia masih menjabat Kapolda Sumbar.

"Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai penggali barang bukti 5,5 kg sabu dari Sumbar, sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," ucap Mukti.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut