Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Jaksa menyampaikan sejumlah hal memberatkan dari terdakwa.
Pertama Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolda.
Seorang Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, tetapi terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Ketiga, perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri.
Lalu kelima, Teddy tidak mengakui perbuatannya. Keenam, Teddy juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika.
Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Editor: Reza Fajri