Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSY Digeledah Polisi Terkait Narkotika, Begini Kata Agency
Advertisement . Scroll to see content

Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara terkait Kasus Narkotika Irjen Teddy Minahasa

Senin, 27 Maret 2023 - 14:40:00 WIB
Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara terkait Kasus Narkotika Irjen Teddy Minahasa
JPU menuntut 18 tahun hukuman penjara dan denda Rp6 miliar kepada terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkotika. (Foto: Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun hukuman penjara dan denda Rp6 miliar kepada terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkotika. Kasus itu melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai, Linda terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut