Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Teddy Minahasa Telah Diperiksa 15 Jam terkait Kasus Narkoba

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:19:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa Telah Diperiksa 15 Jam terkait Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa telah diperiksa 15 jam terkait kasus narkoba. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Selasa (18/10/2022). Dia diperiksa selama 15 jam oleh penyidik.

"Dia (Teddy) sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 13.00 WIB siang sampai jam 03.00 WIB pagi hari Selasa," kata Henry sata dihubungi, Jumat (21/10/2022). 

Pemeriksaan itu merupakan kali pertama setelah beberapa kali gagal karena alasan sakit. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Provos Divisi Propam Polri.

"Yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," kata Henry. 

Dia masih belum dapat memastikan kapan kliennya akan kembali diperiksa oleh penyidik. Jika nanti kliennya akan diperiksa dia bakal mendampingi. 

Sementara itu terkait kondisi kesehatan Teddy, Henry mengaku bahwa kliennya dalam kondisi baik. Meski demikian kliennya perlu mengkonsumsi sejumlah obat untuk mengatasi sakit gigi. 

"Ya tentunya masih dalam perawatan dalam arti dia merawat sendiri dia kasih obat, bukan harus dirawat di rumah sakit atau apa, ngga," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut