Irman dan Sugiharto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setnov Menyusul
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irman dan Sugiharto, dua terpidana perkara korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik secara nasional (e-KTP) ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini mengeksekusi dua terpidana, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
KPK juga mengonfirmasi eksekusi terpidana perkara e-KTP Setya Novanto (Setnov) dalam proses administrasi. Eksekusi terpidana perkara korupsi 15 tahun penjara ini sudah diproses karena KPK dan pihak Setnov tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ya setelah ini tentu proses administrasi hingga nanti KPK akan lakukan eksekusi terhadap Setya Novanto," kata Febri.
Menurut dia, dengan tidak bandingnya Novanto mempertegas bahwa seluruh bantahan dan sangkalan sebelumnya tidak relevan lagi. "Sudah terang dan jelas bahwa korupsi KTP-e terbukti di pengadilan," katanya.