Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo
“Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Wahyudin dipastikan kehilangan statusnya sebagai anggota PDIP sekaligus DPRD Provinsi Gorontalo, dan segera diganti melalui mekanisme PAW.
Isi Surat Keputusan Pemecatan Wahyudin Moridu:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIP Perjuangan)
Surat keputusan nomor: 12/kpts/dpp/ix/2025 tentang Pemecatan Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Menimbang:
1. Bahwa demi menjaga kehormatan, kewibawaan, dan citra Partai, setiap anggota wajib berpedoman pada kode etik serta disiplin yang berlaku.
2. Organisasi Partai tidak akan efektif tanpa disiplin dan tanggung jawab kader.
3. Kader Partai wajib menjaga citra organisasi sesuai ideologi Pancasila, UUD 1945, AD/ART, serta keputusan Kongres.
4. Jika anggota melakukan pelanggaran kode etik, Partai berhak memberi sanksi berupa pemecatan.
5. Saudara Wahyudin Moridu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024–2029, telah melakukan pelanggaran disiplin dengan pernyataan di media sosial TikTok (@Wakilrakyatdotco) yang menjatuhkan nama baik dan citra Partai, menimbulkan dampak negatif, serta mencederai integritas Partai.
6. Atas dasar itu, DPP PDI Perjuangan memutuskan memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan.
Mengingat:
1. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai 2025.
3. Keputusan Kongres V PDI Perjuangan 2025.
4. Ketetapan MUNAS Partai 2025.
5. Ketentuan Hukum yang berlaku.