Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Ini Isi Surat yang Diteken Megawati-Hasto
Advertisement . Scroll to see content

Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo

Senin, 22 September 2025 - 09:17:00 WIB
Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang viral ingin merampok uang negara dipecat dari PDIP. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

Mengingat:

1. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai 2025.
3. Keputusan Kongres V PDI Perjuangan 2025.
4. Ketetapan MUNAS Partai 2025.
5. Ketentuan Hukum yang berlaku.

Memerhatikan:

1. Dokumentasi video di media sosial TikTok akun @Wakilrakyatdotco.
2. Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan dengan mengatasnamakan Partai.
3. Menyatakan bahwa tindakan Wahyudin Moridu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait sikap resmi Partai.
4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres Partai.
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila ditemukan kekeliruan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 20 September 2025

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan
Masa Bakti 2025–2030

Ketua Umum,
(ttd) Megawati Sukarnoputri

Sekretaris Jenderal,
(ttd) Hasto Kristiyanto

Tembusan:

- Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan
- DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo
- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo
- Yang bersangkutan
- Arsip

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut