Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Isolasi Mandiri di Rutan KPK, Andi Irfan Jaya Belum Diperiksa

Rabu, 09 September 2020 - 06:23:00 WIB
Isolasi Mandiri di Rutan KPK, Andi Irfan Jaya Belum Diperiksa
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum memeriksa politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat. Andi Irfan Jaya masih menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 14 hari.

"Andi Irfan ditahan dan belum diperiksa karena masih menjalani isolasi selama dua minggu sesuai aturan protokol kesehatan," kata Dirdik Jampidus, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia memastikan Andi langsung diperiksa setelah masa isolasi mandiri selesai. Termasuk soal dugaan aliran dana terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kalau soal aliran dana masih kami dalami kepastiannya," ucapnya.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Andi Irfan Jaya, Anita Kalopaking, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.

Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki dalam rangka mengurus fatwa MA. Andi salah satunya disangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut