Israel Larang WNI Masuk ke Yerusalem, Begini Saran Pengamat
JAKARTA, iNews.id – Keputusan pemerintah Israel melarang warga negara Indonesia (WNI) berkunjung ke Yerusalem dinilai terlalu berlebihan. Pasalnya, Yerusalem adalah kota tiga agama yang otoritasnya berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bukan Israel.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana berpendapat, keputusan pemerintah zionis tersebut telah menyalahi Resolusi Majelis Umum PBB 194 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa Israel tak memiliki hak mutlak atas Yerusalem. Atas dasar itu, Israel tak bisa secara sepihak mendiskriminasi warga negara mana pun, apalagi mereka yang ingin melakukan wisata religi ke Yerusalem.
“Menurut saya, ini ada kesalahan dari pemerintah Israel. Yerusalem itu kota suci tiga agama dan berstatus internasional di bawah kendali PBB. Tidak boleh pemerintah Israel diskriminasi orang melakukan ibadah berdasar warga negara,” ujar Hikmahanto di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Untuk Itu, kata dia, pemerintah bisa mencarikan solusi terbaik dengan melakukan lobi politik melalui sekretaris jenderal PBB. Pemerintah Indonesia menurutnya bisa mengintervensi PBB untuk menekan Israel yang sudah jelas melanggar Resolusi Majelis Umum PBB 194 Tahun 1948.
“Pemerintah Indonesia bisa berkomunikasi ke sekjen PBB. Karena ada hasil Majelis Umum 194/1948 yang menyebutkan Yerusalem di bawah kendali PBB. Pemerintah Indonesia tentu menyampaikan keluhan mereka bahwa WNI didiskriminasi oleh Israel saat menjalani ibadah atau wisata religi ke Yerusalem. Karena kalau mau ke Yerusalem memang harus melalui wilayah Israel,” ucap Hikmahanto.