Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Sebut IKN bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Nggak Usah Takut
Advertisement . Scroll to see content

Istana Persilakan Pihak yang Merasa Memiliki Tanah di IKN untuk Ajukan Klaim

Senin, 21 Maret 2022 - 09:38:00 WIB
Istana Persilakan Pihak yang Merasa Memiliki Tanah di IKN untuk Ajukan Klaim
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkemah di titik nol ibu kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (Foto: Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Staf Kepresidenan mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengajukan klaim. Klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan.

“Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No. 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” tambahnya. 

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, sebab itu merupakan lahan segar di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, atau pihak lain terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut