Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SBY Respons Eks Kapolri Listyo cs Tersangka Penyadapan Presiden: Kok Jadi Begini Negara Kita?
Advertisement . Scroll to see content

Istana Proses Pemecatan Listyo Sigit dari KSP Buntut Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Rabu, 04 November 2026 - 11:12:00 WIB
Istana Proses Pemecatan Listyo Sigit dari KSP Buntut Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. KSP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istana memproses pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya mantan Kapolri itu sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabar proses pemberhentian Listyo tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi wartawan. 

“Sedang diproses Keppresnya,” kata Mensesneg, Rabu (4/11/2026).

Kendati demikian, Mensesneg tak memberikan tanggapan lebih jauh soal kasus hukum yang menyeret Listyo dan dua polisi aktif berpangkat jenderal bintang dua lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo. 

‎‎Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, perwira yang menjabat di Lemdiklat Polri. 

‎Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut