Istana Respons MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Tunggu Arahan Presiden
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib menggratiskan pendidikan di tingkat SD dan SMP sederajat. Ketentuan ini harus dijalankan bagi sekolah yang berstatus negeri maupun swasta.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengaku belum membaca salinan putusan tersebut secara utuh. Dia akan meminta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan ini.
"Kita juga belum baca putusannya, saya baru dengar aja dari berita, kita juga belum baca putusannya. Tentu nanti kita minta petunjuk dan arahan dari presiden," ujar Hasan Nasbi di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dia mengatakan, kesiapan pemerintah terkait anggaran untuk menerapkan kebijakan ini akan disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Coba tanya ke Kemendikdasmen," tuturnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang bestatus negeri maupun swasta secara bertahap.
Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga ibu rumah tangga yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa, "Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.
MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Editor: Rizky Agustian