Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Putusan MK soal Gratiskan SD-SMP Swasta, DPR Singgung Revisi Kebijakan BOS 

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:58:00 WIB
Dukung Putusan MK soal Gratiskan SD-SMP Swasta, DPR Singgung Revisi Kebijakan BOS 
ilustrasi DPR dukung putusan MK terkait SD-SMP negeri dan swasta gratis (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SD-SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia menilai hal itu sebagai langkah setiap warga negara mampu mendapatkan pendidikan yang layak.

"Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Lalu saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 31 yang menyebut, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sebab, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus diperhatikan kesiapannya.

"Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," tuturnya.

Menurutnya, harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah. Untuk itu, ia menilai, revisi kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut