Istana Sebut Ahok Tak Harus Mundur dari PDIP Jika Jabat Pimpinan BUMN
JAKARTA, iNews.id - Istana angkat bicara menyusul pro kontra nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau akrab disapa Ahok yang akan menjadi salah satu pimpinan BUMN. Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman memastikan Ahok tidak harus mundur dari posisinya sebagai kader parpol.
Fadjroel mengatakan, tak ada aturan tertulis yang mewajibkan Ahok harus mundur sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan jika menjabat pimpinan di BUMN.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/11/2019).
Berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menteri BUMN, Erick Tohir, Fadjroel mengungkapkan, pengurus BUMN dipilih melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014.
"Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," tuturnya.