Istana segera Terbitkan SKB Atur Libur Nasional 18 Agustus 2025
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/2025).
Juri mengatakan, libur nasional ini diberikan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Dia berharap, perlombaan-perlombaan yang dilakukan masyarakat bisa membangun semangat optimistis, kebersamaan dan mendorong kreativitas.
“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar dia.
Editor: Reza Fajri